Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi :
- Menerima dan memilah Permohonan Informasi.
- Memberikan informasi sesuai dengan Tupoksi Pengadilan Agama.
- Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
- Membantu dan Menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
- Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi :
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan Informasi.
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID :
- Membangun dan mengebangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
- Mengangkat PPID.
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan Meja Informasi serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di satuan kerjanya.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengejukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di satuan kerjanya.
- Mewakili satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di satuan kerjanya jika dibutuhkan.